• Pemohon merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)

  • Pemohon berusia minimal 21 tahun (bagi yang belum menikah) dan 18 tahun (bagi yang sudah menikah)

  • Pemohon memiliki pekerjaan atau penghasilan tetap sebagai pegawai tetap/wiraswasta/profesional dengan masa kerja minimal 2 tahun

  • Dokumen yang diperlukan:

    • Kartu Tanda Penduduk (KTP)

    • Kartu Keluarga (KK)

    • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

    • Akta Nikah/ Cerai/ Kematian/ Perjanjian Pranikah

    • Surat Pemesanan Rumah (untuk rumah baru) atau Sertifikat, IMB, Denah Bangunan, AJB dan PBB tahun terakhir (untuk rumah secondary)

    • Khusus Karyawan: Surat Keterangan Bekerja

    • Khusus Karyawan: Slip Gaji dan Rekening Koran Tabungan 3 Bulan Terakhir

    • Khusus Profesional: Izin Praktik

    • Khusus Pengusaha: Akta Pendirian Perusahaan Sampai Dengan Perubahannya yang Terakhir, NPWP, SIUP/NIB, TDP, dan SKUD Perusahaan

    • Khusus Pengusaha: Rekening Koran Usaha 6 Bulan Terakhir