Pemohon merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
Pemohon berusia minimal 21 tahun (bagi yang belum menikah) dan 18 tahun (bagi yang sudah menikah)
Pemohon memiliki pekerjaan atau penghasilan tetap sebagai pegawai tetap/wiraswasta/profesional dengan masa kerja minimal 2 tahun
Dokumen yang diperlukan:
Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Kartu Keluarga (KK)
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Akta Nikah/ Cerai/ Kematian/ Perjanjian Pranikah
Surat Pemesanan Rumah (untuk rumah baru) atau Sertifikat, IMB, Denah Bangunan, AJB dan PBB tahun terakhir (untuk rumah secondary)
Khusus Karyawan: Surat Keterangan Bekerja
Khusus Karyawan: Slip Gaji dan Rekening Koran Tabungan 3 Bulan Terakhir
Khusus Profesional: Izin Praktik
Khusus Pengusaha: Akta Pendirian Perusahaan Sampai Dengan Perubahannya yang Terakhir, NPWP, SIUP/NIB, TDP, dan SKUD Perusahaan
Khusus Pengusaha: Rekening Koran Usaha 6 Bulan Terakhir
Syarat dan ketentuan KPR Mencetak
Diubah pada: Mon, 17 Jan, 2022 pada 2:19 PM
Apakah jawaban ini bermanfaat? Ya Tidak
Send feedbackMaaf kami tidak bisa membantu. Bantu kami mengembangkan artikel ini dengan umpan balik Anda.