1. Apa itu Take Over
Take Over adalah memindahkan fasilitas kredit dari satu Bank ke Bank lain, dengan harapan mendapatkan bunga yang lebih rendah
2. Syarat dan ketentuan Take Over
Minimal fasilitas kredit sudah berjalan 2 tahun dengan kondisi pembayaran lancar
Saat mengajukan Take Over ada beberapa syarat dasar yang harus dipenuhi oleh pemohon.
- Pemohon merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dan berdomisili di Indonesia.
- Pemohon berusia minimal 21 tahun.
- Pemohon memiliki pekerjaan atau penghasilan tetap sebagai pegawai tetap/wiraswasta/profesional dengan masa kerja minimal 2 tahun
Dokumen yang dibutuhkan ada 3 jenis, yaitu data pribadi , data penghasilan dan data agunan.
Data Pribadi:
KTP, NPWP, KK Akta Nikah / Akta Lahir
Data Penghasilan:
Untuk Karyawan slip gaji 3 bulan terakhir, surat keterangan kerja dan rekening 3 bulan penerimaan gaji
Untuk Wiraswasta SIUP, TDP, Akta PT/CV ( bila ada), Rekening Penerimaan Usaha 6 bulan terakhir
Data Agunan:
Sertifikat , IMB dan PBB ( untuk asset secondary), SPR ( Surat Pemesanan Rumah )--> untuk primary.