1. Apa itu Take Over

Take Over adalah memindahkan fasilitas kredit dari satu Bank ke Bank lain, dengan harapan mendapatkan bunga yang lebih rendah


2. Syarat dan ketentuan Take Over

Minimal fasilitas kredit sudah berjalan 2 tahun dengan kondisi pembayaran lancar

Saat mengajukan Take Over ada beberapa syarat dasar yang harus dipenuhi oleh pemohon.

- Pemohon merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dan berdomisili di Indonesia.

- Pemohon berusia minimal 21 tahun.

- Pemohon memiliki pekerjaan atau penghasilan tetap sebagai pegawai tetap/wiraswasta/profesional dengan masa kerja minimal 2 tahun


Dokumen yang dibutuhkan ada 3 jenis, yaitu data pribadi , data penghasilan dan data agunan. 

Data Pribadi: 

KTP, NPWP, KK Akta Nikah / Akta Lahir


Data Penghasilan:

Untuk Karyawan slip gaji 3 bulan terakhir, surat keterangan kerja dan rekening 3 bulan penerimaan gaji


Untuk Wiraswasta SIUP, TDP, Akta PT/CV ( bila ada), Rekening Penerimaan Usaha 6 bulan terakhir


Data Agunan: 

Sertifikat , IMB dan PBB ( untuk asset secondary), SPR ( Surat Pemesanan Rumah )--> untuk primary.