Biaya-biaya transaksi jual-beli properti meliputi pajak penjual (PPh), pajak pembeli (PPN), biaya notaris, dan Biaya Balik Nama (BBN), dan biaya administrasi lainnya yang berkaitan dengan transaksi jual-beli properti. Biaya-biaya ini ditanggung oleh Pemilik Properti dan Calon Pembeli sesuai dengan kesepakatan bersama.
Apa saja biaya-biaya yang harus dikeluarkan untuk transaksi jual-beli properti? Mencetak
Diubah pada: Mon, 28 Sep, 2020 pada 5:23 PM
Apakah jawaban ini bermanfaat? Ya Tidak
Send feedbackMaaf kami tidak bisa membantu. Bantu kami mengembangkan artikel ini dengan umpan balik Anda.