Biaya-biaya transaksi jual-beli properti meliputi pajak penjual (PPh), pajak pembeli (PPN), biaya notaris, dan Biaya Balik Nama (BBN), dan biaya administrasi lainnya yang berkaitan dengan transaksi jual-beli properti. Biaya-biaya ini ditanggung oleh Pemilik Properti dan Calon Pembeli sesuai dengan kesepakatan bersama.