Untuk perjanjian pemasaran jual properti, Pemilik Properti akan menerima penghasilan setelah Calon Pembeli melunasi pembayaran (hard cash) atau melunasi pembayaran uang muka (KPR/KPA)

Untuk perjanjian pemasaran sewa properti, Pemilik Properti akan menerima penghasilan dalam kurun waktu 1 x 24 jam setelah Calon Penyewa melunasi pembayaran.