Untuk perjanjian pemasaran jual properti, Pemilik Properti akan menerima penghasilan setelah Calon Pembeli melunasi pembayaran (hard cash) atau melunasi pembayaran uang muka (KPR/KPA)
Untuk perjanjian pemasaran sewa properti, Pemilik Properti akan menerima penghasilan dalam kurun waktu 1 x 24 jam setelah Calon Penyewa melunasi pembayaran.
Kapan Pemilik Properti menerima penghasilan dari transaksi jual, beli, dan sewa properti? Mencetak
Diubah pada: Mon, 28 Sep, 2020 pada 5:26 PM
Apakah jawaban ini bermanfaat? Ya Tidak
Send feedbackMaaf kami tidak bisa membantu. Bantu kami mengembangkan artikel ini dengan umpan balik Anda.