Berdasarkan Permen Perdagangan no. 51/M-DAG/PER//2017, komisi yang didapatkan atas transaksi properti sebesar
2% - 5% dari nilai transaksi untuk penjualan properti
5% - 8% dari nilai transaksi untuk sewa-menyewa properti
Diubah pada: Mon, 28 Sep, 2020 pada 6:24 PM
Berdasarkan Permen Perdagangan no. 51/M-DAG/PER//2017, komisi yang didapatkan atas transaksi properti sebesar
2% - 5% dari nilai transaksi untuk penjualan properti
5% - 8% dari nilai transaksi untuk sewa-menyewa properti
Apakah jawaban ini bermanfaat? Ya Tidak
Send feedback