FAQ

  • Apa itu Komisi KPR Pinhome?

Komisi KPR Pinhome merupakan program pemberian komisi bagi Agen yang berhasil mereferalkan aplikasi KPR melalui platform Rekan Agen Pinhome.

  • Berapa Komisi yang akan didapatkan Agen?

Agen akan mendapatkan komisi sebesar 50%.

  • Saya ingin mendapatkan Komisi KPR Pinhome hingga 80%, bagaimana caranya?

Agen dapat mendaftarkan diri di Agent Champion Program yang mana Agen berkesempatan mendapatkan komisi hingga 80% dan transportasi allowance dari Pinhome.

Formulir Pendaftaran Agent Champion Program

  • Bagaimana sistem pencairan komisinya?

Komisi akan dicairkan jika sudah dilaksanakannya akad antara Buyer & Bank, Agen akan mendapatkan komisi sebesar 50%. Komisi akan dikirimkan langsung ke Rekening Agen dan komisi yang diterima oleh Agen sudah dipotong pajak penghasilan dengan tarif 2,5% bagi yang memiliki NPWP dan 3% bagi yang tidak memiliki NPWP.

  • Apa saja keuntungan yang didapatkan oleh Agen?

  1. Akses langsung ke puluhan bank

Proses pengajuan yang sudah didukung puluhan bank dan lembaga pembiayaan terkemuka.

  1. Aman

Dengan Pinhome, seluruh proses transparan dan dibantu hingga pengajuan KPR selesai.

  1. Pengajuan Mudah

Pengajuan Aplikasi sangat mudah.

  1. Gratis Konsultasi

Pinhome dapat memberikan konsultasi gratis kepada seluruh agen untuk mendapatkan informasi terkait KPR & Bank.

  • Apa saja syarat dan ketentuan untuk mengikuti promo program Komisi KPR Pinhome?

Agen wajib mendaftarkan Buyer melalui aplikasi Rekan Agen Pinhome.

  • Bagaimana skema perhitungan komisi 50% tersebut?

Skema perhitungan dengan asumsi plafond kredit Rp 1.000.000.000 dengan komisi 0,75% dari Bank

Komisi yang akan diterima Pinhome dari Bank (setelah dipotong pajak)

:

Rp 10.000.000 - Pajak 2%

Rp. 7.500.000

Komisi yang akan diterima Agen (setelah dipotong pajak dengan asumsi Agen memiliki NPWP)

:

[Rp 7.500.000 x 50%] - Pajak 2.5% 

Rp 3.656.250

                    Catatan penting

  • Perhitungan skema di atas hanya contoh perhitungan antara Pinhome, Bank dan Agen. Seluruh ketentuan besaran komisi yang diterima Pinhome berdasarkan ketentuan dari pihak Bank.

  • Kisaran komisi yang Bank berikan adalah 0,25% - 1,00%.

  • Bagaimana proses alur pencairan Komisi KPR Pinhome?

  • Apa saja yang perlu disiapkan oleh Agen memperoleh Komisi KPR Pinhome?

Setelah dilaksanakannya akad antara Buyer & Bank, Agen akan dihubungi Pinhome untuk menyertakan:

  1. KTP

  2. NPWP

  3. Nomor Rekening

  • Setelah KPR Buyer di setujui oleh Bank, apakah komisi untuk Agen langsung dicairkan atau bertahap?

Komisi untuk Agen akan langsung dicairkan ke rekening Agen dalam 1 x 24 jam.

Catatan penting: komisi akan segara dikirimkan kepada Agen jika Pinhome sudah menerima imbal jasa dari pihak

Bank dengan estimasi 12 - 30 hari kerja.

  • Bank apa saja yang sudah bekerjasama dengan Pinhome?

Saat ini, Pinhome sudah bekerjasama dengan lebih dari 20 bank dan lembaga pembiayaan terkemuka.

  • Apakah KPR Pinhome melayani semua bank?

Pinhome dapat membantu Buyer untuk mengajukan di Bank manapun yang Buyer pilih.

  • Jika mengajukan KPR melalui Pinhome, apakah persetujuannya akan lebih mudah?

Mengajukan lewat Pinhome tentunya akan menjadi lebih mudah secara persetujuan, apabila Bank yang dipilih mengikuti rekomendasi dari Tim Pinhome, dikarenakan Buyer tersebut akan kami screening dan sesuaikan dengan kriteria Bank sebelum di refer ke bank.

  • Apakah Pinhome dapat menangani KPR Take Over?

Iya.

  • Jika ingin mengajukan KPR melalui Pinhome, apakah hanya untuk properti yang sudah bekerjasama dengan Pinhome?

Tidak, baik properti yang belum ataupun yang sudah bekerjasama dengan Pinhome dapat mengajukan KPR melalui aplikasi Rekan Agen Pinhome.

  • Apakah Agen akan diberikan target yang untuk mendapatkan Komisi KPR Pinhome?

Tidak ada.

  • Apa saja yang harus disiapkan oleh Buyer jika ingin mengajukan KPR?

  1. KTP 

  2. Kartu Keluarga

  3. Buku Nikah (bagi yang sudah menikah)

  4. NPWP

  5. Slip Gaji

  6. Rekening Koran Tabungan 3 Bulan Terakhir

  7. Surat Keterangan Pegawai

  • Apakah Pinhome dapat memeriksa SLIK Buyer?

Saat ini, Pinhome belum memiliki sistem untuk memeriksa SLIK Buyer.

  • Jika mengajukan KPR melalui Pinhome, apakah dapat membantu Buyer pada saat SLIK checking?

Terkait SLIK Checking untuk proyek Primary, wajib sudah menyelesaikan transaksi dikarenakan ketentuan saat ini dari banyak Bank sudah harus melampirkan data transaksi dan menandatangani form pengajuan KPR.

  • Jika terkendala BI Checking, lembaga financing apa saja yang sudah kerjasama? Berapa persentase marginnya?

Kami bekerjasama dengan Partner non Bank seperti, Indosurya dan BFI Finance yang masih fleksibel terhadap kendala di BI Checking.

  • Apakah lelang Cessie juga bisa?

Tidak bisa.

  • Jika Buyer membeli rumah dengan KPR atau cash bertahap dan baru bayar DP dan cicilan pertama, berapa komisi yang akan Agen terima?

Untuk Komisi dari hasil penjualan Rumah, Agen dapat mengajukannya melalui program KIP Pinhome, yang mana Agen dapat melakukan pengajuan pencairan komisi ke Pinhome sejak customer melakukan pembayaran DP pertama dan Agen bisa menerima komisi hingga 30% dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. Sementara, untuk Komisi KPR tidak dapat dicairkan apabila Buyer belum melalui Proses Akad Kredit.

  • Pada saat pengajuan KPR, apakah Buyer akan dikenakan biaya?

Tidak.

  • Bagaimana jika terjadi pembatalan atau pengajuan KPR ditolak?

  • Jika terjadi pembatalan, Agen dapat memberi laporan pada tim Sales Pinhome terkait dengan pembatalan pengajuan KPR ketika Buyer sudah tidak akan melanjutkannya.

  • Jika pengajuan KPR ditolak, Agen akan diberikan kabar oleh tim Sales Pinhome terkait dengan penolakan KPR Buyer.

  • Agen tidak akan mendapatkan komisi KPR setelah pembatalan atau pengajuan KPR ditolak.

  • Apabila agen dan/atau konsumen memutuskan untuk tidak melanjutkan pengajuan KPR via Pinhome, komisi juga akan batal secara otomatis.

  • Siapakah yang dapat dihubungi jika ingin mengetahui informasi lebih lanjut mengenai program Komisi KPR Pinhome?

Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Agent Support di Aplikasi atau di http://click.pinhome.id/CustomerCareUnit.