Skema Pembagian


Agen akan menerima 90% dari komisi setelah pajak yang diberikan oleh bank atas biaya provisi dari plafond kredit yang disetujui.


Simulasi Perhitungan Komisi


Skema perhitungan dengan asumsi plafond kredit Rp 1.000.000.000 dengan komisi 1% dari bank.

  • Komisi yang akan diterima Pinhome dari Bank (setelah dipotong pajak):

    Rp 10.000.000 - Pajak 2%

    = Rp. 9.800.000

  • Komisi yang akan diterima Agen (setelah dipotong pajak dengan asumsi Agen memiliki NPWP):
    [Rp 9.800.000 x 90%] - Pajak 2.5%
    = Rp 8.599.500

  • Komisi untuk Pinhome:
    Rp 9.800.000 x 10%
    = Rp 980.000