Skema Pembagian
Agen akan menerima 90% dari komisi setelah pajak yang diberikan oleh bank atas biaya provisi dari plafond kredit yang disetujui.
Simulasi Perhitungan Komisi
Skema perhitungan dengan asumsi plafond kredit Rp 1.000.000.000 dengan komisi 1% dari bank.
- Komisi yang akan diterima Pinhome dari Bank (setelah dipotong pajak):
Rp 10.000.000 - Pajak 2%
= Rp. 9.800.000
Komisi yang akan diterima Agen (setelah dipotong pajak dengan asumsi Agen memiliki NPWP):
[Rp 9.800.000 x 90%] - Pajak 2.5%
= Rp 8.599.500Komisi untuk Pinhome:
Rp 9.800.000 x 10%
= Rp 980.000