SYARAT DAN KETENTUAN
AGENT CHAMPION PROGRAM
Pinhome menyambut Anda ("Anda" atau "Pengguna") ke Aplikasi Rekan Agen Pinhome. Istilah “Pinhome”, “Kami” atau “Kita” mengacu pada PT Properti Solusi Manajemen, secara kolektif. Ketentuan penggunaan yang ditetapkan di bawah ini dan kebijakan secara kolektif disebut sebagai "Syarat dan Ketentuan".
Syarat dan Ketentuan ini mengatur mengenai Agent Champion Program. Apabila Anda menggunakan layanan pada Aplikasi Rekan Agen Pinhome dan ingin bergabung dengan Agent Champion Program, maka Anda dianggap telah membaca dan menyetujui Syarat dan Ketentuan ini. Apabila Anda tidak setuju sebagian atau seluruh Syarat dan Ketentuan Agent Champion Program ini, harap hentikan seluruh penggunaan Aplikasi Rekan Agen Pinhome.
1. Ketentuan Umum
a. Persyaratan yang tertera dalam Syarat dan Ketentuan ini mengatur hubungan antara freelancer, perorangan (“Agen”) dan PT Properti Solusi Manajemen, yang beralamat di Tower E Lot. 18 Parc Place, Lantai 11, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52-53 SCBD, RT. 05/ RW. 03, Kelurahan Senayan, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12190 (“Pinhome”), dengan ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dibawah ini yang dituangkan dalam bentuk Kontrak Elektronik.
b. Agent Champion Program adalah program yang dirancang khusus untuk Agen properti dan ingin mendapatkan pendapatan tambahan.
c. Agen yang mengikuti Agent Champion Program wajib mereferensikan permohonan fasilitas pembiayaan KPR (“Aplikasi KPR”) dari calon debitur (“Leads”) melalui Aplikasi Rekan Agen Pinhome milik Pinhome.
2. Lingkup Kerja Sama
a. Agen mencari Leads untuk mengajukan Aplikasi KPR melalui Aplikasi Rekan Agen Pinhome.
b. Agen mereferensikan Aplikasi KPR dari Leads melalui Aplikasi Rekan Agen Pinhome.
c. Agen mendampingi Leads sejak pengajuan Aplikasi KPR hingga akad kredit dengan pihak Bank.
3. Hak dan Kewajiban Agen
a. Agen berhak mendapatkan imbal jasa sesuai dengan Skema Kerja Sama yang dipilih oleh Agen.
b. Agen berkewajiban mereferensikan Aplikasi KPR dari Leads melalui Aplikasi Rekan Agen Pinhome.
c. Agen berkewajiban untuk menjaga kerahasiaan atas seluruh informasi Leads, dokumen, perjanjian, cara-cara bisnis, atau salinannya yang merupakan milik Pinhome dan akan tetap menjadi milik Pinhome selama atau setelah berakhirnya Syarat dan Ketentuan ini.
d. Agen berkewajiban untuk melaporkan Aplikasi KPR yang telah diajukan melalui Aplikasi Rekan Agen Pinhome kepada Pinhome.
4. Jangka Waktu dan Berakhirnya Kerja Sama
a. Syarat dan Ketentuan ini memiliki jangka waktu yang berlaku selama 1 (satu) tahun, dimana tanggal mulai berlaku efektif dan tanggal berakhir diatur dalam suatu Formulir terpisah yang menjadi satu kesatuan dengan Syarat dan Ketentuan ini.
b. Jangka waktu sebagaimana diatur dalam Pasal ini dapat diperpanjang selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sebelum jangka waktu perpanjangan berlaku efektif.
c. Agen dapat mengajukan pengunduran diri dalam mengikuti Agent Champion Program dengan pemberitahuan secara tertulis kepada Pinhome selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum tanggal pengunduran diri berlaku efektif.
5. Imbal Jasa
a. Agen berhak mendapatkan imbal jasa sesuai dengan skema Kerja Sama yang Agen pilih yang meliputi:
1) Dengan Tunjangan Transportasi
● Agen berhak mendapatkan tunjangan transportasi sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) per minggu.
● Agen berhak mendapatkan imbal jasa sesuai dengan level yang telah dicapai, yaitu:
Level | Jumlah Akad Kredit | Komisi Agent *dari komisi yang diterima Pinhome |
Starter | 1 - 5 | 50% |
Senior | 6 - 9 | 60% |
Expert | >10 | 75% |
2) Tanpa Tunjangan Transportasi
● Agen berhak mendapatkan imbal jasa sesuai dengan level yang telah dicapai, yaitu:
Level | Jumlah Akad Kredit | Komisi Agent *dari komisi yang diterima Pinhome |
Starter | 1 - 5 | 55% |
Senior | 6 - 9 | 65% |
Expert | >10 | 80% |
b. Apabila Agen mencapai level Expert, Agen berhak untuk mereferensikan sesama Agen dan berhak mendapatkan tambahan insentif sebesar 5% (lima persen).
6. Tata Cara Pembayaran Imbal Jasa
a. Tata cara pembayaran imbal jasa kepada Agen disesuaikan berdasarkan skema Kerja Sama yang dipilih oleh Agen, sebagai berikut:
1) Dengan Tunjangan Transportasi
● Tunjangan transportasi akan dikirimkan pada hari Senin setiap minggunya.
●Komisi Agen akan dikirimkan apabila transaksi telah selesai atau telah terjadi proses akad kredit antara Leads dan pihak Bank selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja setelah Pinhome menerima Imbal Jasa dari Bank.
●Tunjangan transportasi dan Komisi Agen akan dibayarkan kepada rekening Agen yang telah diberikan kepada Pinhome pada Formulir terpisah yang menjadi satu kesatuan dengan Syarat dan Ketentuan ini.
2) Tanpa Tunjangan Transportasi
●Komisi Agen akan dikirimkan apabila transaksi telah selesai atau telah terjadi proses akad kredit antara Leads dan pihak Bank selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja setelah Pinhome menerima Imbal Jasa dari Bank.
● Komisi Agen akan dibayarkan kepada rekening Agen yang telah diberikan kepada Pinhome pada Formulir terpisah yang menjadi satu kesatuan dengan Syarat dan Ketentuan ini.
b. Terhadap seluruh pajak-pajak yang timbul sehubungan dengan proses transaksi dalam Syarat dan Ketentuan ini akan menjadi kewajiban masing-masing Pihak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di bidang perpajakan Republik Indonesia.
7. Keadaan Memaksa (Force Majeure)
a. Apabila terjadi Force Majeure yang mengakibatkan keterlambatan atau kegagalan pemenuhan kewajiban dari salah satu Pihak terhadap Pihak lain dalam Syarat dan Ketentuan ini, maka keterlambatan/kegagalan tersebut dilindungi atau tidak akan mengalami tuntutan atas kerugian dari Pihak lain.
b. Pihak yang mengalami Force Majeure harus segera memberitahukan secara tertulis kepada Pihak lainnya tentang penyebab dan akibat Force Majeure tersebut dalam waktu selambat-lambatnya 5 (lima) hari kalender sejak saat terjadinya.
c. Apabila terjadi Force Majeure sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini mengakibatkan tidak dapat dilaksanakannya seluruh atau Sebagian kewajiban salah satu Pihak berdasarkan Perjanjian ini untuk waktu lebih dari 7 (tujuh) hari kalender, maka di antara Para Pihak akan diadakan pemberesan dan perhitungan terhadap kewajiban dimaksud.
8. Kerahasiaan
a. Agen wajib untuk merahasiakan seluruh informasi tentang Formulir Agent Champion Program, Syarat dan Ketentuan ini, data pribadi Leads, dan informasi lainnya yang diperoleh dalam hubungannya dengan Syarat dan Ketentuan ini.
b. Kecuali dinyatakan diizinkan berdasarkan Syarat dan Ketentuan, Para Pihak tidak diizinkan untuk memberitahukan dan mendiskusikan setiap informasi dimana salah satu Pihak telah menyetujui untuk merahasiakannya tanpa adanya izin tertulis dari pihak pemberi informasi.
c. Setiap Pihak dapat memberitahukan isi Syarat dan Ketentuan hanya sampai sebatas jika diminta berdasarkan:
1) hukum; atau
2) oleh penasihat hukum, konsultan finansial, teknis dan profesional pihak tersebut; atau 3) oleh setiap Lembaga keuangan yang memberikan pinjaman atau bentuk fasilitas pembiayaan lainnya.
d. Pasal kerahasiaan akan berlaku dan mengikat Para Pihak sejak berlaku efektifnya Syarat dan Ketentuan ini dan akan tetap bertahan dan berlaku sampai dengan 2 (dua) tahun setelah Syarat dan Ketentuan ini berakhir.
9. Evaluasi
Pinhome berhak melakukan evaluasi atas performance Agen, dan apabila hasil evaluasi tersebut dinyatakan tidak sesuai dengan standar persyaratan yang ditetapkan oleh Pinhome, maka Pinhome berhak untuk mengakhiri hubungan hukum antara Pinhome dan Agen berdasarkan Syarat dan Ketentuan tanpa wajib memberikan ganti rugi/kompensasi berupa dan dalam bentuk apapun kepada Agen. Dalam hal demikian, maka Pinhome hanya wajib memberikan imbal jasa kepada Agen yang belum dibayarkan.
10. Pernyataan dan Jaminan
a. Pinhome dan Agen mengikatkan diri dalam Syarat dan Ketentuan ini dimana masing-masing Pihak merupakan subyek hukum yang berdiri sendiri dan independent. Syarat dan Ketentuan ini tidak menciptakan hubungan ketenagakerjaan atau outsourcing di antara Para Pihak.
b. Pinhome tidak bertanggung jawab apabila terjadi hal-hal yang menyebabkan belum dan/atau tidak dicairkannya pembayaran atas nilai pembagian imbal jasa yang berasal dari sistem KPR/KPA/Takeover atau segala jenis pembiayaan yang seharusnya diberikan kepada Agen. Dengan ini Agen melepaskan Pinhome dari segala jenis kerugian atau tuntutan ganti rugi berupa biaya, rugi, dan bunga.
c. Masing-masing Pihak tidak terlibat dalam sengketa, terdapat proses persidangan, atau proses penyelesaian sengketa lainnya, atau dalam keadaan yang dapat menimbulkan sengketa yang dapat mempengaruhi kemampuan masing-masing Pihak untuk melaksanakan dan mematuhi kewajiban berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini.
d. Agen menjamin akan melaksanakan seluruh Syarat dan Ketentuan serta kewajiban yang diatur dalam Syarat dan Ketentuan ini dengan penuh tanggung jawab (profesional) dan dilandasi dengan itikad baik.
11. Ketentuan Lain-Lain
a. Hal-hal yang tidak diatur atau belum cukup diatur dalam Syarat dan Ketentuan ini akan diputuskan oleh Para Pihak dengan musyawarah untuk mufakat.
b. Apabila timbul perselisihan/sengketa antara Pinhome dan Agen yang terjadi akibat pelaksanaan Syarat dan Ketentuan ini, Para Pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah. Apabila selama 60 (enam puluh) hari kalender, perselisihan/sengketa belum mencapai mufakat, Para Pihak sepakat untuk menyelesaikannya di kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
c. Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Syarat dan Ketentuan ini, termasuk tetapi tidak terbatas pada hal-hal mengenai perubahan-perubahannya dan tambahan-tambahannya akan diatur oleh Para Pihak dalam suatu Addendum tersendiri yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dengan Syarat dan Ketentuan ini.