Syarat dan Ketentuan

Titip Jual/Sewa 


 

Pinhome menyambut Anda ("Anda" atau "Pemilik Properti") ke platform jasa pemasaran properti ("Platform"). Istilah “Pinhome”, “Kami” atau “Kita” mengacu pada PT Properti Solusi Manajemen (Pinhome), secara kolektif, suatu properti teknologi yang bergerak di bidang pengelolaan properti, KPR, dan digital marketing untuk penjualan, penyewaan, dan pemeliharaan properti berbasis platform untuk komputer dan telepon genggam. Ketentuan penggunaan yang ditetapkan di bawah ini dan kebijakan secara kolektif disebut sebagai "Syarat dan Ketentuan". 

 

Syarat dan Ketentuan – sebagaimana didefinisikan di bawah ini – berlaku untuk layanan jasa pemasaran properti, yang secara langsung atau tidak langsung tersedia untuk Anda melalui cara apa pun. Dengan mengakses, menelusuri, dan menggunakan Platform, Anda mengakui dan menyetujui bahwa Anda telah membaca, memahami, dan menyetujui Syarat dan Ketentuan ini. Jika Anda tidak setuju dengan Syarat dan Ketentuan yang ditetapkan di bawah ini, harap hentikan semua penggunaan Platform.

 

Syarat dan Ketentuan ini dibuat untuk memudahkan Anda dalam menitipkan properti yang Anda miliki untuk dijual atau disewakan kepada pihak lain, melalui Platform Kami. Dengan Syarat dan Ketentuan ini, Anda dianggap telah memberikan persetujuan kepada Kami untuk memasarkan Unit Properti/Listing dan Anda telah memberikan data informasi pribadi Anda dan data informasi yang berkaitan dengan Unit Properti/Listing secara benar dan akurat. Pengumpulan dan penggunaan data informasi pribadi Anda dan Unit Properti/Listing berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini hanya untuk tujuan pemeriksaan atau pembuktian kepemilikan Unit Properti dan data Pemilik Properti yang benar yang bersedia menitipkan properti melalui Platform Kami.  Kami tidak memiliki, mengoperasikan, atau memiliki kendali atas Unit Properti/Listing.

 

  1. Ketentuan Titip Jual

         a. Ketentuan yang harus dipenuhi:

  1. Unit Properti/Listing tidak sedang dalam sengketa, masa sewa yang masih berjalan, menjadi agunan di Bank, maupun proses renovasi.

  2. Pemilik Properti setuju untuk menunjukan dan memberikan salinan dokumen yang berhubungan dengan Unit Properti/Listing yang akan dijual, untuk kepentingan transaksi jual beli dan akan ditunjukan dan diberikan saat terdapat transaksi, termasuk namun tidak terbatas pada:

    • salinan Sertipikat Hak Milik/Sertipikat Hak Guna Bangunan Unit Properti;

    • salinan KTP nama yang terdaftar dalam Sertipikat (wajib);

    • salinan NPWP nama yang terdaftar dalam Sertipikat;

    • salinan PBB dan bukti bayar PBB tahun berjalan (opsional);

    • salinan IMB.

  3. Pajak-pajak yang timbul karena jual beli dan biaya administrasi lainnya dalam proses jual beli ditanggung oleh masing-masing Pihak sesuai dengan proporsi dan kewajiban masing-masing, kecuali ditentukan lain dalam perjanjian Jual Beli.

  4. Pemilik Properti bertanggung jawab atas keaslian dan kelengkapan sertifikat dan dokumen properti.

  5. Unit Properti/Listing yang dititip jual wajib terdaftar atas nama Pemilik Properti dan sama dengan nama yang tertera pada sertifikat dan/atau dokumen alas hak atas Unit Properti. Apabila yang mendaftarkan Unit Properti adalah pihak yang berbeda, maka pihak yang mendaftarkan tersebut wajib menunjukan surat kuasa yang sah dari Pemilik Properti untuk melakukan Titip Jual.

  1. Keuntungan yang diperoleh:

  • Unit Properti akan ditayangkan pada Platform penjualan Pinhome.
  • mendapatkan layanan pengajuan KPR ke seluruh Bank rekanan Pinhome.
  1. Pemilik Properti yang melakukan pengunggahan mandiri (self upload)  Unit Properti/Listing dalam Platform Pinhome untuk titip jual dapat dipasarkan secara khusus oleh Rekan Agen yang mana terdapat pembagian komisi yang diatur dalam suatu perjanjian terpisah yang menjadi satu kesatuan dengan Syarat dan Ketentuan ini.

 

  1. Ketentuan Titip Sewa

  1. Ketentuan yang harus dipenuhi:

  1. Unit Properti/Listing tidak sedang dalam sengketa, masa sewa yang masih berjalan, menjadi agunan di Bank, maupun proses renovasi.
  2. Pemilik Properti setuju untuk menunjukan dan memberikan salinan dokumen yang berhubungan dengan Unit Properti/Listing yang akan disewa, untuk kepentingan transaksi sewa-menyewa dan akan  ditunjukan dan diberikan saat terdapat transaksi, termasuk namun tidak terbatas pada:
    • salinan Sertipikat Hak Milik/Sertipikat Hak Guna Bangunan Unit Properti;

    • salinan KTP nama yang terdaftar dalam Sertipikat (wajib);

    • salinan NPWP nama yang terdaftar dalam Sertipikat;

    • salinan PBB dan bukti bayar PBB tahun berjalan (opsional)

  3. Pajak-pajak yang timbul karena sewa-menyewa dan biaya administrasi lainnya dalam proses sewa-menyewa ditanggung oleh penyewa atau berdasarkan kesepakatan dengan Pemilik Properti.
  4. Pemilik Properti bertanggung jawab atas keaslian dan kelengkapan sertifikat dan dokumen properti.
  5. Unit Properti/Listing yang di titip sewa wajib terdaftar atas nama Pemilik Properti dan sama dengan nama yang tertera pada sertifikat dan/atau dokumen alas hak atas Unit Properti, Apabila yang mendaftarkan Unit Properti adalah pihak yang berbeda, maka pihak yang mendaftarkan tersebut wajib  dapat menunjukan surat kuasa yang sah dari Pemilik Properti untuk melakukan Titip sewa

        b. Keuntungan yang diperoleh:

  1. Unit Properti akan ditayangkan pada Platform penjualan Pinhome.
  2. Pemilik Properti yang melakukan pengunggahan mandiri (self upload) Unit Properti/Listing dalam Platform Pinhome untuk titip sewa dapat dipasarkan secara khusus oleh Rekan Agen yang mana terdapat pembagian komisi yang diatur dalam suatu perjanjian terpisah yang menjadi satu kesatuan dengan Syarat dan Ketentuan ini.

 

  1. Tipe Titip Jual dan Titip Sewa

Pemilik Properti dapat memilih tipe kerja sama dengan Pinhome dalam 2 (dua) bentuk, yaitu sebagai berikut:

  1. Secara Eksklusif, yaitu: 

  • Pemilik Properti secara eksklusif mendapatkan dedicated Rekan Agen untuk membantu mengurus seluruh administrasi transaksi jual-beli dan/atau sewa-menyewa.
  • Pinhome mengiklankan Unit Properti/Listing milik Pemilik Properti di seluruh kanal atau media yang dimiliki Pinhome. 
  • selama tipe eksklusif masih berlangsung, Pemilik Properti tidak diperbolehkan terikat kerja sama dengan kanal atau agen real estate lainnya selain Pinhome. Tipe ini memiliki jangka waktu selama 90 (sembilan puluh) hari untuk Unit Properti dengan nilai transaksi hingga Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) atau 120 (seratus dua puluh) hari untuk Unit Properti dengan nilai transaksi lebih dari Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) untuk dipasarkan secara eksklusif oleh Pinhome (“Masa Hak Eksklusif”). 
  • setelah Masa Hak Eksklusif berakhir, maka status tipe kerja sama otomatis menjadi terbuka dan Pemilik Properti bebas untuk mengiklankan Unit Properti/Listing di luar kanal Pinhome.

          b. Secara Terbuka, yaitu:

  • Pemilik Properti mendapatkan dedicated Rekan Agen untuk membantu mengurus seluruh administrasi transaksi jual-beli dan/atau sewa-menyewa.

  • Pemilik Properti bebas mengiklankan Unit Properti/Listing di luar kanal Pinhome dan Rekan Agen. 

  • tipe ini tidak memiliki jangka waktu, namun Pemilik Properti dapat mengakhiri kapan saja dengan menghubungi tim Pinhome untuk pengakhiran dan menghentikan pemasaran Unit Properti/Listing sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Syarat dan Ketentuan ini.

 

  1. Efektivitas Syarat dan Ketentuan

  • Syarat dan Ketentuan ini berlaku efektif terhitung sejak Pemilik Properti menyetujui setiap Syarat dan ketentuan yang tertera dalam Platform sampai dengan pelaksanaan titip jual atau titip sewa berakhir.

  • Syarat dan Ketentuan ini tidak berlaku efektif  bagi masing-masing Pihak dalam hal:

  • Pinhome telah berhenti dari kegiatan usahanya, atau dalam keadaan pailit atau likuidasi
  • Unit Properti milik Pemilik Properti berada dalam sengketa atau penyitaan dari institusi pemerintah atau Bank;
  • kesepakatan tertulis dari masing-masing Pihak untuk mengakhiri Syarat dan Ketentuan ini dengan pemberitahuan kepada tim Pinhome.
  1. Dalam hal Syarat dan Ketentuan ini tidak berlaku efektif dikarenakan hal-hal tersebut diatas, maka masing-masing Pihak sepakat untuk tetap memenuhi kewajiban-kewajiban yang belum terpenuhi baik sebagaimana yang diatur di dalam Syarat dan Ketentuan ini, maupun yang diatur dalam suatu perjanjian atau kesepakatan terpisah.


  1. Hak dan Kewajiban

  • Pinhome dalam Syarat dan Ketentuan ini berhak untuk

  • Mendapatkan komisi dari Pemilik Properti atas titip jual dan/atau titip sewa sebagaimana diatur dalam perjanjian terpisah yang menjadi satu kesatuan dengan Syarat dan Ketentuan ini;
  • memperoleh informasi data informasi pribadi Pemilik Properti dan salinan dokumen yang berhubungan dengan Unit Properti/Listing yang akan dijual dan/atau disewa;
  • menentukan besaran komisi termasuk perubahannya serta menerima komisi yang akan diberitahukan ke Pemilik Properti melalui Surat Tertulis dan/atau Surat Elektronik (e-mail) yang ditujukan langsung kepada Pemilik Properti;
  • melakukan perubahan dan/atau penambahan Syarat dan Ketentuan yang akan diberitahukan ke Pemilik Properti melalui Surat Tertulis dan/atau Surat Elektronik (e-mail) yang ditujukan langsung kepada Pemilik Properti;
  • menerima informasi atas proses jual-beli dan/atau sewa-menyewa yang akan dan sedang dilaksanakan;
  • melakukan pemasaran properti dalam bentuk promosi/iklan di media manapun milik Pinhome (apabila Pemilik Properti memilih tipe titip jual atau titip sewa secara eksklusif).
  1. Pinhome dalam Syarat dan Ketentuan ini berkewajiban untuk:

  • membagi hasil komisi atas Unit Properti yang terjual maupun tersewa kepada Rekan Agen apabila Unit Properti/Listing Pemilik Properti ditugaskan kepada Rekan Agen;
  • menunjuk dedicated Rekan Agen untuk dapat mendampingi dan mengurus keperluan administratif Pemilik Properti yang memilih tipe eksklusif dan tipe terbuka dalam pelaksanaan titip jual maupun titip sewa;
  • membantu dalam pengajuan layanan KPR pada Bank rekanan Pinhome;
  • menjalankan dan mematuhi seluruh substansi Syarat dan Ketentuan ini;
  • menjaga dan tidak menyalahgunakan data informasi pribadi Pemilik Properti dan salinan dokumen Unit Properti/Listing yang telah diberikan oleh Pemilik Properti. 
  • melakukan proses penghapusan watermark foto yang diunggah oleh Pemilik Properti (apabila foto tidak original/terdapat watermark pihak lain selain Pinhome) dan diubah dengan watermark Pinhome atas persetujuan Pemilik Properti.
  1. Pemilik Properti dalam Syarat dan Ketentuan ini berhak untuk:

  • menayangkan iklannya di Platform Pinhome;
  • apabila Unit Properti/Listing Pemilik Properti bersedia untuk ditugaskan ke Rekan Agen maka akan mendapatkan dedicated Rekan Agen dari Pinhome apabila memilih tipe titip jual atau titip sewa secara eksklusif dan terbuka;
  • mendapatkan pendampingan dalam pengajuan layanan KPR pada Bank rekanan Pinhome. 
  • mengunggah foto Unit Properti/Listing dengan resolusi foto yang benar dan sesuai, dan telah melalui proses penghapusan watermark foto (apabila foto tidak original/terdapat watermark pihak lain selain Pinhome).
  1. Pemilik Properti dalam Syarat dan Ketentuan ini berkewajiban untuk:

  • memastikan dan melengkapi salinan dokumen yang diberikan kepada Pinhome terkait dengan Unit Properti/Listing yang akan dipasarkan adalah benar dan sah milik Pemilik Properti;
  • memberikan izin kepada Pinhome untuk site visit ke Unit Properti/Listing selama Masa Hak Eksklusif apabila Pemilik Properti memilih tipe eksklusif;
  • tidak mengalihkan hak dan kewajiban dalam Syarat dan Ketentuan ini kepada pihak lainnya;
  • menjalankan dan mematuhi Syarat dan Ketentuan ini.

 

  1. Pernyataan dan Jaminan

  • Masing-masing Pihak menyatakan dan menjamin Pihak lainnya bahwa:

  • masing-masing Pihak merupakan badan usaha yang secara sah didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia dan memiliki kewenangan untuk menjalankan kegiatan usahanya atau orang perorangan yang telah dewasa dan cakap di mata hukum dalam melakukan tindakan-tindakan hukum;
  • Pemilik Properti yang menyatakan kesediaannya untuk terikat pada kesepakatan Syarat dan Ketentuan ini merupakan pihak yang berhak dan berwenang untuk bertindak untuk dan atas nama masing-masing Pihak;
  • Setiap keputusan atas permohonan pengajuan aplikasi KPR yang dilakukan oleh Pemilik Properti kepada Bank rekanan Pinhome merupakan kewenangan mutlak dari Bank dan Pinhome tidak dapat menjamin setiap permohonan pengajuan aplikasi KPR tersebut dapat disetujui oleh Bank rekanan Pinhome.
  • masing-masing Pihak tidak akan melakukan kegiatan usaha dan/atau tindakan apa pun dengan mengatasnamakan Para Pihak atau Pihak lainnya sehingga menimbulkan sanksi, denda, dan/atau hukuman berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku kepada Para Pihak atau Pihak lainnya; dan
  • masing-masing Pihak tidak sedang terlibat sengketa yang dapat mengganggu pelaksanaan kerjasama ini secara material. Apabila terjadi sengketa yang tidak dapat dihindari, maka masing-masing Pihak menjamin bahwa sengketa tersebut tidak akan mengganggu pelaksanaan kerjasama dan tidak akan melibatkan Pihak lainnya.

 

  1. Selain ketentuan yang diatur dalam huruf a di atas, Pemilik Properti menjamin hal-hal sebagai berikut:

  • Pemilik Properti menjamin, menjaga, dan melindungi Pinhome dan pihak tanggungan Pinhome, dari setiap dan segala kerugian, kerusakan, kehilangan, penalti, gugatan dan/atau tuntutan, biaya-biaya pengeluaran (termasuk upah dan pengeluaran kuasa hukum yang wajar) dari pihak manapun dan untuk segala proses dalam bentuk apa pun atas kesalahan dan/atau kelalaian Pemilik Properti atau perwakilannya yang sah dalam mematuhi Syarat dan Ketentuan ini, perizinan, peraturan perundang-undangan, atau Perjanjian lain mana pun yang dibuat oleh Pemilik Properti dengan pihak lain selain dari Syarat dan Ketentuan ini. Oleh karenanya, Pemilik Properti membebaskan Pinhome dari segala gugatan/tuntutan dari pihak ketiga manapun sehubungan dengan Unit Properti/Listing yang dimiliki Pemilik Properti;
  • Pemilik Properti menjamin bahwa Unit Properti/Listing tidak bersengketa, kelengkapan data informasi pribadi dan salinan dokumen kepemilikan atas Unit Properti/Listing yang akan dipasarkan melalui Pinhome adalah benar dan sah milik dan atas nama Pemilik Properti atau Kuasanya (yang dibuktikan dengan Surat Kuasa), apabila dikemudian hari timbul permasalahan atau sengketa terkait kepemilikan Unit Properti/Listing, maka Pemilik Properti membebaskan Pinhome dari segala tuntutan/ganti rugi;
  • melakukan kewajiban perpajakan yang berlaku yang timbul dari setiap transaksi jual-beli maupun sewa-menyewa berdasarkan kesepakatan dengan pembeli; dan
  • Pemilik Properti menjamin akan memberikan komisi kepada Pinhome secara tepat waktu.
  • Pemilik Properti menjamin bahwa foto Unit Properti/Listing yang diunggah secara sadar dalam Platform ini merupakan tanggung jawab Pemilik Properti, apabila terdapat watermark milik pihak lain dalam foto tersebut, Pemilik Properti memberikan kuasa kepada Pinhome untuk melakukan penghapusan watermark foto dan diubah menjadi watermark Pinhome. Pemilik Properti membebaskan Pinhome dari segala perselisihan/tuntutan/gugatan yang timbul di kemudian hari dari pihak ketiga sehubungan dengan penggunaan dan penghapusan watermark pada foto Unit Properti/Listing yang diunggah dalam Platform ini.

 

  1. Keadaan Kahar

  1. Tidak ada kegagalan, keterlambatan atau kelalaian oleh Para Pihak atau salah satu Pihak dalam pelaksanaan kewajiban apa pun, termasuk namun tidak terbatas kepada kewajiban pembayaran komisi, berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini yang akan dianggap sebagai pelanggaran Syarat dan Ketentuan ini atau menimbulkan tanggung jawab apa pun jika pelanggaran atau tanggung jawab tersebut di luar kendali Para Pihak atau salah satu Pihak, termasuk namun tidak terbatas pada, perang, kerusuhan, pemberontakan, huru-hara, invasi, tindakan sipil atau pejabat militer, kebakaran, banjir, badai, gempa bumi, kecelakaan, aksi demonstrasi, atau kekurangan transportasi, fasilitas, bahan bakar, energi, tenaga kerja. (“Keadaan Kahar”). 

  2. Pihak yang terkena dampak harus memberitahu Pihak lain tentang Keadaan Kahar selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kalender sejak terjadinya Keadaan Kahar, dan harus segera melakukan semua upaya yang wajar yang diperlukan untuk memulihkan Keadaan Kahar tersebut.

  3. Kegagalan atau keterlambatan dalam melaksanakan pemberitahuan mengenai Keadaan Kahar yang mengakibatkan tertundanya pelaksanaan kewajiban berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini akan dianggap sebagai suatu kelalaian, dan Keadaan Kahar tersebut dianggap tidak pernah terjadi.

  4. Dalam hal Keadaan Kahar berlangsung melebihi 30 (tiga puluh) hari kalender, maka Para Pihak akan melakukan musyawarah mufakat untuk membicarakan hal-hal berkaitan dengan pelaksanaan Syarat dan Ketentuan.

 

  1. Kerahasiaan

  • Para Pihak berkewajiban untuk merahasiakan seluruh informasi dalam bentuk lisan maupun tertulis yang terkait dengan keseluruhan Syarat dan Ketentuan termasuk segala dokumen-dokumen legalitas yang menjadi kesepakatan masing-masing pihak.

  • Para Pihak tidak diizinkan untuk mengungkapkan, memberitahukan, dan/atau mendiskusikan setiap Syarat dan Ketentuan dalam bentuk lisan maupun tertulis dimana salah satu pihak telah menyetujui untuk tidak mengungkapkan, memberitahukan dan/atau mendiskusikan informasi tersebut tanpa adanya izin tertulis dari pihak pemberi informasi.

  • Para Pihak dapat mengungkapkan, memberitahukan dan/atau mendiskusikan setiap Syarat dan Ketentuan apabila dimintakan berdasarkan aspek :

  • hukum yang berlaku;
  • setiap Lembaga/Institusi Keuangan yang memberikan pinjaman atau bentuk lainnya atas persetujuan pemberi informasi;
  • ketentuan dan atau kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah dan atau Pejabat Negara, termasuk Lembaga/unsur pemeriksa resmi dengan surat tugas.

 

  1. Hak Kekayaan Intelektual

  1. Seluruh Hak Kekayaan Intelektual akan tetap menjadi milik eksklusif dari masing-masing Pihak yang memilikinya pada saat penandatanganan Syarat dan Ketentuan ini.

  2. Apabila dalam pelaksanaan Perjanjian ini, Para Pihak mempromosikan hasil pekerjaan berupa barang dan/atau jasa milik Pemilik Properti, termasuk gambar, foto, logo yang merupakan milik Pemilik Properti, gambar, foto, dan logo tersebut akan tetap menjadi milik Pemilik Properti. Sebaliknya, apabila dalam pelaksanaan Perjanjian ini, Para Pihak mempromosikan hasil pekerjaan berupa barang dan/atau jasa milik Pinhome, termasuk gambar, foto, logo yang merupakan milik properti Pinhome, gambar, foto, dan logo tersebut akan tetap menjadi milik Pinhome.

  3. Tanpa persetujuan tertulis dari masing-masing pemilik Hak Kekayaan Intelektual, Para Pihak tidak diperkenankan untuk memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, dan menggunakan hasil pekerjaan berupa barang dan/atau jasa, gambar, foto dan logo yang merupakan properti dari masing-masing Pihak, baik untuk kepentingan Pihak sendiri maupun Pihak lain, tanpa persetujuan tertulis dari Pihak pemilik Hak Kekayaan Intelektual tersebut.

  4. Tanpa mengesampingkan ketentuan huruf c diatas, Pinhome diperbolehkan dan diizinkan oleh Pemilik Properti untuk menggunakan hasil gambar, foto, dan logo Pemilik Properti sebatas hanya untuk pemasaran Unit Properti/Listing melalui Platform Kami dan dipasarkan oleh Rekan Agen dengan gambar, foto dan logo yang telah diberikan watermark logo Pinhome. 

  5. Ketentuan dalam Pasal 9 ini akan terus berlaku kepada Para Pihak baik setelah berakhirnya Perjanjian ini.


  1. Syarat dan Akibat Pengakhiran

  • Pengakhiran Syarat dan Ketentuan diartikan sebagai selesainya proses pemasaran Unit Properti/Listing di kanal media platform milik Pinhome. 

  • Pemilik Properti dapat meminta kepada Pinhome untuk mengakhiri Syarat dan Ketentuan ini apabila terdapat ketidaksetujuan untuk memasarkan Unit Properti/Listing dari pihak keluarga Pemilik Properti/Kuasa atau alasan lainnya yang dianggap dapat diterima oleh Pinhome.

  • Pemilik Properti dapat menghubungi tim Pinhome melalui email propertyowner@pinhome.id atau Whatsapp ke +62 821-3307-2677 untuk proses penghapusan/penghentian pemasaran Unit Properti/Listing dan akan ditindaklanjuti oleh tim Pinhome. Proses penghapusan/penghentian pemasaran Unit Properti/Listing berlangsung paling lambat 24 (dua puluh empat) jam sejak permintaan pengakhiran Syarat dan Ketentuan ini. 

  • Pinhome juga dapat mengakhiri Syarat dan Ketentuan ini secara sepihak dan hanya dengan memberikan pemberitahuan tertulis atau surat elektronik yang ditujukan kepada alamat email Pemilik Properti, dalam hal:

  • Pemilik Properti melanggar, atau menurut kebijakan dan pertimbangan Pinhome sendiri, Pemilik Properti dianggap melanggar atau berpotensi untuk melanggar Syarat dan Ketentuan ini;
  • Pemilik Properti telah memberikan Pinhome informasi yang tidak benar, tidak akurat, tidak lengkap atau menyesatkan terkait Unit Properti/Listing maupun identitas Pemilik Properti;
  • terjadinya suatu hal yang, menurut pendapat Pinhome dengan bukti yang dianggap wajar, dapat berdampak merugikan terhadap Pinhome.
  1. Segala bentuk pengakhiran atau pembatalan Syarat dan Ketentuan ini yang diatur pada ketentuan ini tidak menghapus segala kewajiban yang belum dilaksanakan namun telah diselesaikan pemenuhan haknya.


  1. Pengabaian

Para Pihak dengan ini mengesampingkan penerapan Pasal 1266 dan Pasal 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia sepanjang ketentuan-ketentuan tersebut mensyaratkan penetapan pengadilan sehubungan dengan pengakhiran awal terhadap suatu perikatan.

 

  1. Pembebasan dan Ganti Kerugian

  • Pemilik Properti akan mengganti rugi, membela dan tidak membahayakan Pinhome dan masing-masing Afiliasi, pejabat, direktur, karyawan, konsultan dan agen Pinhome dari dan terhadap setiap klaim atau tanggung jawab hukum apa pun, yang terjadi atau ditanggung oleh pihak tersebut, yang timbul dari klaim atau tanggung jawab hukum apa pun dari pihak yang bukan Pihak dalam Syarat dan Ketentuan ini yang muncul sebagai akibat dari atau dari

    • kegagalan Pemilik Properti untuk melakukan kewajibannya berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini;
    • segala klaim atau tanggung jawab hukum apa pun yang timbul dari pelanggaran Pemilik Properti; 
    • kerugian terhadap Unit Properti/Listing pribadi nyata atau berwujud (baik yang dimiliki atau disewakan) kepada Pinhome sejauh yang disebabkan oleh kelalaian atau kesalahan yang disengaja dari Pemilik Properti; dan
    • kegagalan Pemilik Properti untuk membayar dan melunasi pajak apa pun (termasuk bunga dan denda) yang menjadi tanggung jawab Pemilik Properti sesuai dengan ketentuan Syarat dan Ketentuan ini.
  • Pemilik Properti setuju untuk membebaskan Pinhome dari risiko pembatalan perjanjian Jual Beli atas tidak disetujuinya proses pengajuan KPR atau pembiayaan atas rumah pada Proyek. 


  1. Hukum Yang Berlaku dan Penyelesaian Sengketa

  1. Syarat dan Ketentuan ini tunduk dan patuh terhadap hukum yang berlaku di Republik Indonesia. 

  2. Apabila dalam pelaksanaan Syarat dan Ketentuan ini timbul perbedaan pendapat atau perselisihan, maka Para Pihak setuju untuk menyelesaikan secara musyawarah untuk mufakat. Dalam hal tidak tercapai kemufakatan dalam musyawarah tersebut terhitung 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterimanya pemberitahuan tertulis dari salah satu Pihak tentang adanya perselisihan, maka Para Pihak sepakat untuk menyelesaikan perselisihan tersebut melalui dan dengan ini menyatakan memilih domisili hukum yang tetap di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

 

  1. Ketentuan Terpisah

  1. Jika suatu Syarat dan Ketentuan ini dinyatakan atau menjadi tidak sah, tidak berlaku, atau tidak dapat dilaksanakan, baik sebagian atau seluruhnya, maka ketidakabsahan, ketidakberlakuan, atau tidak dapat dilakukannya tersebut hanya berlaku terhadap ketentuan dan/atau syarat tersebut atau bagian dari ketentuan dan/atau syarat tersebut, dan bagian lain dari ketentuan dan/atau syarat tersebut serta ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat lain tidak terpengaruh atau terganggu dan karenanya tetap berlaku secara penuh.

  2. Dalam hal demikian, Para Pihak akan menandatangani dokumen-dokumen yang diperlukan untuk membuat agar ketentuan dan/atau syarat yang tidak sah, tidak berlaku, atau tidak dapat dilaksanakan tersebut menjadi sah, berlaku, atau dapat dilaksanakan, atau untuk memberlakukan ketentuan-ketentuan dan/atau syarat-syarat baru yang mengembalikan sedekat mungkin dengan keinginan/kehendak atau tujuan Para Pihak dengan Syarat dan Ketentuan yang semula.

 

  1. Lain-Lain

  1. Kegagalan salah satu Pihak dalam kerja sama ini untuk menggunakan hak, kuasa atau upaya pemulihan yang disediakan atau berdasarkan hukum yang berlaku, atau kegagalan salah satu Pihak untuk menuntut pelaksanaan prestasi atas kewajiban berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini kepada Pihak lain, tidak akan dianggap sebagai pengabaian oleh Pihak tersebut atas haknya untuk menggunakan hak, kuasa atau upaya hukum untuk menuntut pelaksanaan prestasi tersebut.

  2. Tidak satu Pihak pun dapat mengalihkan sebagian atau seluruh hak dan/atau kewajibannya berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini kepada pihak ketiga tanpa persetujuan tertulis dari Pihak lainnya.

  3. Syarat dan Ketentuan ini hanya dapat diberikan penambahan, diamandemen atau diubah dengan pernyataan tertulis yang disepakati oleh Para Pihak.