Cara Tanda Tangan Digital Komisi Instan Pinhome untuk Kantor Properti/Developer



  1. Ketika Komisi Instan sudah disetujui, periksa email Anda untuk aktivasi akun terlebih dahulu. 
     

  2. Ketika Anda sudah memiliki akun yang aktif, maka periksa email tanda tangan dokumen yang dikirimkan dari TékenAja!. Klik tautan yang dikirimkan untuk melihat Berita Acara.



  1. Anda akan diarahkan untuk membaca dokumen Berita Acara. Apabila Anda sudah membaca dan menyetujui, tekan Tanda Tangan.

  2. Masukkan OTP yang dikirimkan pada email Anda oleh TékenAja!.

  3. Setelah menandatangani, Anda akan menerima email konfirmasi dari TékenAja!. Dokumen akan dikirimkan pada email Anda dan dapat diakses pada website TékenAja!.

  1. Tunggu sampai Komisi Instan Anda dicairkan!